Jakarta, sumbawanews.com – Kepala Devisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Ispektur Jendral (Irjen) Pol. Dedi Prasetyo, menegaskan, kasus Nurhayati akan diselesakan malam ini (Rabu/01/03). Namun kasus tersebut tetap akan dilimpahkan ke kejaksaan karena telah dinyatakan P21.
“Akan dihentikan pada hari ini, pada mala mini. Teknis penghentian, tentunya karena ini sudah P21 tetap dilimpahkan ke kejaksaan meskipun tidak dihadiri oleh yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan dalam hal ini sedang melakukan isoma,” katanya dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Selasa (01/03).
Dijelaskan, dari kejaksanaan akan dibuat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). “Dari jaksa akan dibuatkan skp2 (surat ketetapan penghentian penuntutan) malam ini juga. jadi terkait kasus nurhayati mala mini juga selesai,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Direktur tindak pidana korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Cahyo Wibowo mengungkapkan, Di Polres Cirebon telah dilakukan pertemuan antara kejaksaan negeri Cirebon bersama dengan Kapolres.
“Tentunya juga pertemua ini adalah dalam rangka tahap dua,” sebutnya.
Pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut dari koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Bareskrim polri, dimana sebelumnya atau kita tanggal 25 februari telah dilakukan gelar perkara. “Kesimpulan gelar perkara, nurhayati memang ada perbuatan melanggar hukum, tetapi tidak ada niat jahat,” ucapnya. (Using)