Home Berita OPD Wajib Lapor Kemajuan Pekerjaan Fisik dan Anggaran Secara Berkala

OPD Wajib Lapor Kemajuan Pekerjaan Fisik dan Anggaran Secara Berkala

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kepala Bagian Pembangunan Setda Sumbawa, Patria Negara mengungkapkan, telah melayangkan surat ke seluruh OPD terkait pelaksaan kegiatan tahun 2022. Agar terjadi percepatan pembangunan di Kabupaten Sumbawa.

“Kemarin kita membuat surat untuk pengendalian pelaksanaan tentang kegiatan tahun 2022. Yang intinya, bagaimana kita melakukan percepatan-percepatan terhadap pembangunan di Kabupaten Sumbawa. Kita melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, tentunya dengan tetap berpedoman kepada ketentuan yang berlaku dibidang pengadaan barang dan jasa,” ucap H. Yudi Patria Negara, di ruang kerjanya Kamis (20/01).

Dijelaskan, surat tersebut merupakan evaluasi pelaksanaan pembangunan sejak beberapa tahun sebelumya di Kabupaten Sumbawa. Termasuk masih terjadinya keterlambatan pekerjaan paket-paket pekerjaan di tahun lalu.

“Terlambat, ya melebihi batas kontrak sehingga musti dilakukan denda terhadap paket kegiatan itu,” ucapnya.

Beberapa point surat tersebut, antara lain, melakukan perencanaan sedini mungkin atau pada akhir tahun, untuk pembangunan tahun berikutnya. “Ini mulai dari proses perencanaan, sedapat mungkin kita melakukan perencanaan. Diawal tahun (proses), kalau bisa sudah ada perencanaan ditahun sebelumnya. sehingga (awal) ditahun berjalan sudah bisa eksekusi,” jelasnya.

Ia menegasan, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakna untuk melakukan tender dini. Nanum daerah masih menunggu petunjuk teknis pelaksaan.

“Bahkan sekarang, kemarin dari Kementerian Keuangan itu bahkan sudah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan tender dini. Artinya, misalnya kita akan melaksanakan tahun ini, kita sudah melakukan tender itu di (akhir) tahun sebelumnya. Tapi kita sekarang kita masih menunggu petuntuk teknis dari kementerian keuangan. Itu untuk mengatasi hal-hal (keterlambatan) itu,” ucapnya.

Selain itu, untuk pekerjaan fisik, diupayakan untuk akhir masa kontrak tidak melebihi November, atau tuntas pada akhir November. Dan OPD memiliki item pekerjaan fisik, diwajibkan melaporkan perkembangan fisik dan anggara secara berkala kepada bupati melalui bagian pembangunan.

“Kewajiban dari OPD juga melaporkan secara rutin kemajuan fisik dan keuangan secara berkala, kepada bupati melalui Bagian Pembangunan,” tegasnya. (Using)

Previous articleGowes Baksos Korem 072/Pamungkas di Pantai Samas Bantul
Next articleJa`I Hingga Ole-Olang Akan Beraksi di 22 Januari
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.