Home Berita Rumah Penerima Bansos Akan Ditempel “Label Miskin”

Rumah Penerima Bansos Akan Ditempel “Label Miskin”

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Bupati Sumbawa, H.Mahmud Abdullah telah menyetujui, seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa yang menerima bantuan sosial akan ditempel stiker sebagai penerima bantuan sosial. Sehingga, dengan stiker tersebut akan diketahui penerima bantuan sosial layak menerima atau kategori miskin dan telah menerima bantuan.

“Salah satu hasil pertemuan hari, Pak Bupati menyetujui bahwa semua yang mendapat PKH dan BPNT rumahnya akan ditempel. Bukti kalau dia mendapatkan BPNT atau PKH,” kata Varian Bintoro, Asisten I Setda Sumbawa, usai pertemuan di kantor Bupati Sumbawa, Jum`at (05/11).

Ditegaskan, sebagai penguat dari pemasangan label tersebut, Bupati Sumbawa akan mengeluarkan surat instruksi secara resmi. “Itu nanti akan dikeluarkan isntruksi bupati, yang memerintahkan bahwa semua warga yang mendapatkan bantuan ini akan ditempel supaya dia ketahuan. Yang sudah dapat PKH, bantuan, ketahuan. Jadi dia sudah tidak bisa lagi ngomong, saya tidak dapat apa-apa padalah sudah didafatar,” jelasnya.

Namun mengenai bentuk, susunan kata di label, masih akan disusun oleh DInas Sosial Kabupaten Sumbawa. “Nanti Bahasa nama dan sebagainya sedang dirancang oleh dinas sosial. kalau ada bukti kan jelas kelihatan, dan tetangga akan tahu semua kalau dia sudah dapat,” ucap Varian.

ia meminta, agar masyarakat yang masih terdaftar sebagai penerima bantuan sosial padahal kondisi tidak termasuk kategori miskin, agar dengan sukarela melaporkan diri kepetugas untuk dikeluarkan dari penerima bantuan sosial. “Kalau tidak, nanti kan ketahuan juga. Tidak miskin tapi terima bantuan sosial, yang seharusnya hanya untuk masyarakat miskin,” tegasnya. (Using)

Previous articleSat Samapta Polres Sumbawa Bentuk Tim SAR
Next articleDesa Akan Verifikasi Data Penerima Bansos Kemensos
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.