Home Berita Sebanyak 20 Desa Gelar Pilkades Serentak di 2022

Sebanyak 20 Desa Gelar Pilkades Serentak di 2022

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Sebanyak 20 Desa dari 13 Kecamatan di Kabupaten Sumbawa, akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2022 mendatang. Sedangkan ditahun 2021, tidak terdapat agenda Pilkades Serentak, maupun Pilkades PAW setelah diterbitkannya Surat Edaran dari Kemendagri, tentang penundaan sementara Pilkades serentak dan Pilkades PAW.

“Untuk tahun 2021 di Kabupaten Sumbawa, tidak ada pelaksanaan Pilkades. Baik serentak, maupun PAW,” kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, Syaifullah, didampingi Kasi Tata Pemerintahan Desa, Anhuyas, S.STP.,M.Si., di ruang kerjanya, Kamis (12/08).

Diungkapkan, tahun ini, terdapat dua agenda Pilkades PAW, namun telah tuntas dilakukan beberapa bulan lalu. Yakni Pilkades PAW Desa Rhee Kecamatan Rhee, dan Pilkades PAW Desa Poto Kecamatan Moyo Hilir.

Sedangkan untuk Pilkades serentak, akan dilakukan di 20 desa pada 2022 mendatang. “Kebetulan kita di Kabupaten Sumbawa ini, baru diadakan Pilkades serentak sebanyak 20 desa, di 13 kecamatan. Dan tentu berkaitan dengan itu kita juga telah melakukan berbagai rencana persiapan,” jelasnya.

Dijelaskan, desa yang akan menggelar Pilkades serentak tahun 2022, yakni Desa Serading, Desa Kakiang, Desa Olat Rawa dan Desa Batu Bangka di Kecamatan Moyo Hilir. Desa Brang Rea, Desa Mokong dan Desa Lito (Kecamatan Moyo Hulu), serta Desa Ledang dan Desa Lenangguar (Kecamatan Lenangguar).

Kemudian Desa Pungkit (Kecamatan Lopok), Desa Pelat (Kecamatan Unter Iwes), Desa Simu (Kecamatan Maronge), Desa Labuhan Jambu (Kecamatan Tarano), dan Desa Sebotok (Kecamatan Labuhan Badas). Juga Desa Bale Brang dan Desa Pukat (Kecamatan Utan), Desa Tepal (Kecamatan Batu Lanteh), Desa Lamenta (Kecamatan Empang), Desa Labuhan Mapin (Kecamatan Alas Barat), dan Desa Kukin (Kecamatan Moyo Utara). (Using)

Previous articleKorps Marinir TNI AL Gelar Donor Plasma Konvalescent
Next articleHBK Sapa Konstituen Lewat Webinar “Ngobrol Bareng Legislator
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.