sumbawanews.com- Mataram – Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Daearah Nusa Tenggara Barat (KPUD NTB) hari di gelar di hotel Lombok raya- Mataram.
Rapat pleno dengan agenda tunggal rekapitulasi dukungan calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur/Wagub NTB 2018-2023 tersebut, pasangan Ali BD – Gede Sakti di nyatakan memenuhi syarat minimal calon perseorangan.
Anggota KPUD NTB, Suhardi Soud menjelas Rapat pleno rekapitulasi dukungan Paslon Perseorangan perbaikan Ali BD-Gede Sakti tingkat provinsi NTB : jumlah di verifikasi faktual 134.904, MS 73.150. Secara akumulatif MS tahap I : 252.818 ditambah MS tahap perbaikan 73.150 Total dukungan Memenuhi syarat menjadi 325.968 sementara syarat minimal yg harus dipenuhi 303.331. Pasangan Ali-sakti telah melampaui syarat minimal untuk menjadi Paslon Gubernur/Wakil gubernur dari perseorangan.
Lebih lanjut Suhardi Soud menjelaskan, untuk tahapan berikutnya tanggal 12 februari mendatang KPU NTB akan menetapkan pasangan calon yang akn berlaga di pemilihan Gubernur NTB 2018. ” Dan penarikan nomor urut pasangan calon akan dilaksanakan tanggal 13 Februari” jelas Suhardi Soud.
Hadir dalam rapt pleno terbuka tersebut,Bawaslu NTB, KPUD sekabupaten/kota se NTB, Panwas se-NTB,tim pasangan calon dan unsur masyarakat lainnya.
Dengan berhasilnya calon perseorangan memenuhi syarat minimal dukungan, di perkirakan pertarungan perebutan orang nomor satu di NTB tahun 2018 ini akan ada 4 pasangan calon. (aa)