Home Berita Panglima TNI Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Dharma Kepada Kasal dan Kasau

Panglima TNI Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Dharma Kepada Kasal dan Kasau

sumbawanews.com,- Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C) Hadi Tjahjanto, S.I.P. memimpin upacara penyematan Tanda Kehormatan Bintang Dharma kepada Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., dan Kepala Staf Angkatan Udara  (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P., bertempat di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (2/6/2020).

Selain kepada Kasal dan Kasau, Panglima TNI juga menyematkan Bintang Dharma kepada Letjen TNI Tri Soewandono (Sesmenkopolhukam), Laksdya TNI Ir. Achmad Djamaludin, M.A.P. (Sesjen Wantannas RI), Laksdya TNI Mintoro Yulianto, S.Sos., M.Si. (Wakasal) dan Marsdya TNI Dedy Permadi, S.E., M.M.D.S. (Dansesko TNI).

Penyematan Tanda Kehormatan Bintang Dharma tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33/TK/Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Dharma sebagai penghargaan kepada anggota TNI atau WNI bukan anggota TNI yang menyumbangkan jasa bakti dengan melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas militer sehingga memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan TNI.

Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Moch. Fachruddin, S.Sos., Inspektorat Jenderal (Irjen) TNI Letjen TNI M. Herindra, M.A., M.Sc., Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Diyah Yudanardi, dan para Aspers Angkatan. (Ahm)

Previous articleMaknai HUT ke-53 di Medan Tugas, Yonif 411 Kostrad Bagikan Paket Sembako di Perbatasan RI-PNG
Next articlePemerintah Dinilai Tidak Fokuskan Anggaran Pencegahan Covid-19 untuk Stunting  
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.