Home Berita Perangi Peredaran Narkoba, Zona Maritim Timur Courtesy Call ke BNN

Perangi Peredaran Narkoba, Zona Maritim Timur Courtesy Call ke BNN

sumbawanews.com,- Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Timur Laksma Bakamla Arif Sumartono, S. Sos., M. Si(Han) didampingi Kasubbid Informasi Zona Maritim Timur Letkol Bakamla Abdullah Leurima, S. Pi., melaksanakan courtesy call ke BNN Provinsi Maluku yang diterima langsung oleh Kepala BNN Provinsi Maluku  Brigjen Pol. Drs. Imam Sumantri, M. Si., di kantor BNN, Jalan R. A. Kartini Nomor 22 Karpan, Kel Amantelu, Sirimau, Kota Ambon, Maluku, kemarin.
Pertemuan ini dilatarbelakangi oleh hubungan kerja sama yang sudah terjalin baik antara Bakamla RI dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku dalam pencegahan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. 
Selain itu, silaturahmi tersebut dimaksudkan Laksma Bakamla Arif Sumartono, S. Sos., M. Si(Han), berkaitan dengan dirinya belum lama ini telah diangkat  sebagai Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Timur.
Dalam pertemuan itu, Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Timur mengatakan, Bakamla RI akan mendukung dan terlibat penuh progam P4GN BNN sebagai bentuk perang terhadap narkoba sehingga ke depan Bakamla RI berharap dapat dilibatkan dalam tim terpadu P4GN di tahun 2020.
Kepala BNN Provinsi Maluku Brigjen Pol. Drs. Imam Sumantri, M. Si., menyambut baik maksud Laksma Sumartono untuk terlibat dalam program P4GN karena Indonesia sudah masuk dalam darurat narkoba. “Dibutuhkan semua elemen penegak hukum dalam pemberantasan narkoba,” terang Brigjen Sumantri.
Hasil pertemuan tersebut juga disepakati antara Bakamla RI dan BNN akan melaksankan program pembinaan masyarakat pesisir untuk mencegah peredaran gelap narkoba.

Previous articleSatgas Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad Gelar Karya Bhakti di Masjid Perbatasan
Next articleJaga Keamanan Perairan Wilayah Zona Tengah, Bakamla RI Terus Tingkatkan Operasi Patroli Laut
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.