Sumbawanews.com,- Seorang mahasiswi keturunan Indonesia menjadi salah satu korban kebijakan pelarangan jilbab di Azerbaijan, yang kini diterapkan secara ketat di sekolah dan kampus negeri. Aturan ini resmi diberlakukan mulai 15 September 2026, saat tahun ajaran baru dimulai, dengan siswi berhijab diberi pilihan: melepas jilbab atau tidak masuk kelas. Sumber dari Baku mengatakan, kebijakan ini telah direncanakan lama dan diberitahukan kepada orang tua siswa pada 20 September 2026. Larangan tidak hanya berlaku bagi siswa, tetapi juga guru, sehingga tidak ada ruang untuk pengecualian. Meski 96 persen penduduk Azerbaijan beragama Islam—dengan 80 persen bermazhab Syiah dan 20 persen Sunni—pemerintah di bawah Presiden Ilham Aliyev menerapkan kebijakan sekularis ketat melalui partai Yeni Azerbaycan Pariyasi. Para orang tua yang mampu memindahkan anaknya ke sekolah swasta, namun sumber mengungkapkan bahwa sekolah swasta pun diperkirakan akan mengikuti aturan serupa dalam waktu dekat, karena kampanye pelarangan jilbab kini telah menyebar hingga ke tingkat perguruan tinggi.















