Sumbawanews.com,- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Wuryanto atau yang akrab dipanggil Bambang Pacul menegaskan bahwa tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum bisa dibahas karena perkara tersebut belum masuk ke lembaga. Ia meminta semua pihak bersabar dan tidak berspekulasi, karena mekanisme konstitusional harus diikuti secara ketat.
Bambang menjelaskan bahwa MPR tidak bisa mengambil sikap sebelum prosedur resmi dilalui. “Belum dong, belum masuk ke MPR. Santai saja dulu, ya. Ikuti saja proses, ya. Bola belum di MPR. Jadi no problem,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/10/2026). Menurutnya, setiap keputusan MPR harus berdasarkan rapat resmi dan berpegang pada konstitusi serta undang-undang, bukan spekulasi publik.
Ia menegaskan bahwa sebagai pimpinan MPR, dirinya tidak boleh memberikan komentar atau prediksi sebelum proses hukum dan tata cara lembaga berjalan. “Saya tidak boleh berspekulasi. Gitu loh, karena kami pimpinan MPR. Pimpinan MPR itu pegangannya konstitusi, undang-undang,” tegasnya. Oleh karena itu, ia memilih mengambil sikap *no comment* hingga perkara resmi diajukan ke MPR.
Bambang menekankan bahwa kekuasaan MPR dan DPR hanya berjalan melalui mekanisme rapat yang sah, bukan melalui tekanan atau opini di luar prosedur. Ia menegaskan, semua langkah akan diambil sesuai aturan, bukan karena tekanan atau desakan politik.















