Home Serba Serbi Tekno Grab Tetapkan Komisi 8 Persen untuk Ojol, Siap Sesuaikan Aturan Baru Pemerintah

Grab Tetapkan Komisi 8 Persen untuk Ojol, Siap Sesuaikan Aturan Baru Pemerintah

Sumbawanews.com,- Grab Indonesia menyatakan menghormati terbitnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital dan siap menyesuaikan seluruh kebijakan operasionalnya. Perusahaan menegaskan telah menerapkan batas maksimal komisi sebesar 8 persen untuk layanan GrabBike sejak 1 Juli 2026, sesuai ketentuan baru. Untuk layanan pengantaran makanan dan barang, Grab berkomitmen mengikuti peraturan turunan yang akan ditetapkan oleh kementerian terkait. CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menambahkan bahwa perusahaan akan terus berdialog konstruktif dengan pemerintah dan pemangku kepentingan guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, jelas, dan seimbang bagi mitra pengemudi, konsumen, serta keberlanjutan ekosistem transportasi digital.

Previous articleMitchel Bakker Resmi Gabung NEC Nijmegen, Siap Hadapi Ajax di Debutnya
Next articleCristiano Ronaldo Kecewa, Jorge Jesus Tegaskan Fokus pada Timnas