Sumbawanews.com,- Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi kembali ditahan di Lapas Kelas I Malang setelah hak bebas bersyaratnya dicabut. Ia masuk ke dalam lapas pada pukul 11.25 WIB pada Kamis, 8 Oktober 2026, setelah diantar oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang. Petugas lapas langsung mengawal proses penerimaannya dan melakukan pendataan ulang, termasuk pengambilan sidik jari serta pembaruan administrasi dalam sistem. Bechi diketahui menjalani seluruh prosedur dengan patuh tanpa perlawanan.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Taar, memastikan semua proses masuknya Bechi berjalan sesuai protokol. Ia tidak langsung digabungkan dengan warga binaan lain, melainkan menjalani tahap verifikasi ulang sebagai bagian dari prosedur penerimaan kembali narapidana yang kehilangan hak bebas bersyarat. Bechi merupakan terpidana kasus pemerkosaan santriwati yang sebelumnya dihukum tujuh tahun penjara.















