Home Serba Serbi Tekno Komdigi Blokir 4,1 Juta Konten Judi Online dalam Dua Tahun

Komdigi Blokir 4,1 Juta Konten Judi Online dalam Dua Tahun

Sumbawanews.com,- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir 4,1 juta konten judi online selama periode 20 Oktober 2024 hingga 28 September 2026, dengan sebagian besar berasal dari situs dan alamat IP di luar negeri. Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa infrastruktur perjudian online ini sengaja ditempatkan di luar Indonesia untuk menjangkau warga negara Indonesia, menunjukkan karakter kejahatan transnasional. Ia menekankan bahwa pemutusan akses saja tidak cukup tanpa penegakan hukum terhadap bandar dan jaringan di baliknya, karena situs baru akan terus bermunculan jika pelaku tidak ditangkap. Pemerintah mendorong masyarakat, termasuk UMKM, mahasiswa, dan komunitas, untuk melaporkan konten judi online melalui kanal resmi, karena setiap laporan dapat berkontribusi pada upaya pemberantasan yang lebih luas. Meutya juga mengingatkan bahwa dampak judi online tidak mengenal usia atau status sosial, dan bisa menyerang siapa saja—termasuk keluarga dan anak-anak—sehingga edukasi digital dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menutup celah eksploitasi ini.

Previous articleIndonesia vs Kazakhstan, Pertarungan Tersisa untuk Harga Diri di Asian Games 2026
Next articleIndonesia Lolos ke Final ASEAN Cup 2026 Usai Menang 9-2, Justin Hubner dan Dean James Tegang Menanti Hasil Malaysia