Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, telah menyerahkan uang senilai Rp895 juta terkait dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Penyerahan uang itu dilakukan secara kooperatif sebelum pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis, 17 September 2026, namun ia tidak hadir karena sakit. KPK langsung melakukan penyitaan terhadap uang tersebut setelah menerima keterangan dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyatakan dana itu diduga diterima dari pihak terkait kasus gratifikasi di sektor pertambangan batu bara. Bebizie sebelumnya telah diperiksa KPK pada 13 Agustus 2026 terkait aliran dana dari korporasi batu bara yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sejak 2017. Pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi—PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti—sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kukar. Bebizie sebelumnya menjelaskan bahwa uang yang diterimanya berasal dari honor menyanyi profesional di sejumlah acara di Kalimantan Timur.















