Sumbawanews.com,- Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus kematian Serda Ahmad Muzammul Farisa, yang terjadi setelah ia dianiaya oleh senior-nya bermula dari insiden tersinggung akibat sambungan telepon ditutup sepihak.
Kejadian bermula pada Selasa, 8 Agustus 2026, ketika Serda Mayzard Try Surya Anggara menelepon juniornya, Serda RP, untuk meminta bantuan memasukkan namanya ke daftar penerbangan. Saat percakapan berlangsung, Serda RP secara tiba-tiba menutup telepon, membuat Serda MTS merasa tersinggung dan marah. Pada Rabu, 9 Agustus 2026 pukul 21.10 WIB, Serda MTS mengumpulkan tiga korban—Serda Ahmad, Serda ZN, dan Serda RP—di belakang Mess Galaksi. Serda RP dipaksa melakukan push-up dan sit-up sebanyak 100 kali. Sekitar pukul 21.40 WIB, tiga senior lainnya—Serda Jordan Martua, Serda Muh Aldhi D, dan Serda Andri Hiskia—tiba di lokasi. Serda JM kemudian menegur Serda Ahmad, menegaskan bahwa sebagai senior, ia wajib mengingatkan juniornya, dan menambahkan bahwa konsekuensi dari jabatan itu adalah tanggung jawab penuh. Pukul 23.05 WIB, Serda JM memukul Serda Ahmad tiga kali dengan kepalan tangan di dada. Setelah pukulan ketiga, Serda Ahmad jatuh jongkok, lemas, lalu pingsan. Para pelaku berusaha menyadarkan korban dengan mengusapkan minyak angin, balsem, dan membasahi wajahnya, namun tidak berhasil. Pada pukul 23.35 WIB, korban dibawa ke IGD Rumah Sakit dr. Esnawan Antariksa di Pondok Gede, Jakarta Timur. Pukul 23.45 WIB, Serda Ahmad dinyatakan meninggal dunia. Puspom AU menegaskan bahwa isu mi instan sebagai pemicu tidak memiliki kaitan sama sekali dengan kasus ini. Keempat tersangka dijerat Pasal 131 ayat 3 KUHPM juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, serta pasal terkait penganiayaan berat yang direncanakan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Proses penyidikan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.















