Home Berita Nasional Cegah Praperadilan Berulang, Rismon Sianipar Ajukan Uji Materi Tiga Pasal KUHAP ke...

Cegah Praperadilan Berulang, Rismon Sianipar Ajukan Uji Materi Tiga Pasal KUHAP ke MK

Sumbawanews.com,- Ahli digital forensik Rismon Sianipar bersama enam rekan mengajukan permohonan uji materi terhadap tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ke Mahkamah Konstitusi, guna mencegah praktik praperadilan berjilid-jilid yang dinilai menghambat proses hukum. Permohonan tersebut diajukan pada sidang perbaikan perkara nomor 317/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Pasal yang diuji adalah Pasal 158 Ayat (1), Pasal 163 Ayat (3), dan Pasal 160 Ayat (1) huruf e, yang terkait dengan pengajuan ulang upaya paksa dalam satu rangkaian perkara pidana.

Rismon menjelaskan, gugatan ini bertujuan menghentikan fragmentasi atau pencicilan upaya paksa yang dilakukan tersangka secara berulang, sehingga mengganggu kelancaran penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Ia menekankan bahwa setiap bentuk upaya paksa yang telah diketahui pada saat permohonan praperadilan pertama seharusnya tidak boleh diajukan kembali secara terpisah, kecuali terdapat peristiwa hukum baru yang jelas berbeda. Dalam petitum yang dibacakan oleh advokat Jahmada Girsang, para pemohon meminta MK membatasi kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa permohonan praperadilan yang diajukan ulang atas hal-hal yang sudah pernah diajukan dalam satu rangkaian perkara.

Rismon juga menegaskan bahwa gugatannya tidak ditujukan secara khusus kepada pihak tertentu, termasuk Roy Suryo, meskipun kasus-kasus praperadilan sebelumnya sering dikaitkan dengan nama tersebut. Ia menegaskan bahwa tujuan utama permohonan ini adalah menyelaraskan mekanisme praperadilan dengan prinsip kepastian hukum dan efisiensi proses peradilan.

Previous articleEmil Audero Tampil Gemilang di Bernabeu, Herdman: Ini Pendidikan Berharga untuk Garuda
Next articleMagSafe dan USB-C: Mana Lebih Aman dan Cepat untuk Isi Daya MacBook?