Sumbawanews.com,- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait tuntutan ganti kerugian senilai Rp206 juta, Selasa (15/9/2026). Hakim tunggal I Ketut Darpawan akan membacakan keputusan pada pukul 13.00 WIB. Roy Suryo meminta doa dari masyarakat agar putusan diterima dengan lapang dada, sekaligus menegaskan bahwa ia tidak akan menerima uang tersebut meskipun permohonannya dikabulkan.
Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, menegaskan bahwa jika hakim mengabulkan sebagian atau seluruh tuntutannya, uang sebesar Rp206 juta akan disedekahkan kepada yang membutuhkan, bukan untuk kepentingan pribadinya. Ia juga membantah berbagai tudingan bahwa praperadilan ini dimaksudkan untuk menunda sidang pokok perkara terkait kasus ijazah Jokowi, menegaskan bahwa tidak ada motif finansial atau materiil di balik gugatan ini. Roy meminta putusan yang adil dan menyerahkan segalanya kepada proses hukum yang sedang berjalan.














