Sumbawanews.com,- Polisi menangkap tiga tersangka pengeroyokan yang menyebabkan kematian Bambang Setiawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 27 Agustus 2026. Ketiga tersangka berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29) berhasil diamankan di Babakan Madang, Bogor, pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menganalisis rekaman CCTV, video amatir, sidik jari laten, dan keterangan 16 saksi. Barang bukti yang disita meliputi enam potong kayu, delapan bongkahan batu, satu DVR CCTV, satu flashdisk berisi video, lima gelas kaca, delapan piring, serta hasil visum et repertum korban dari RS Polri Kramat Jati. Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 262 ayat (3) atau (4) dan Pasal 466 ayat (2) atau (3) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.















