Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kapal supertanker MT Arman 114 milik Iran, yang disita sebagai barang rampasan dari kasus pencemaran lingkungan di Batam, gagal terjual dalam lelang pertama dan akan kembali dilelang. Jika lelang ulang juga tidak menemukan pembeli, kapal berbendera Iran itu berpotensi dibongkar menjadi besi tua.
Kapal yang dibuat pada 1997 di Korea Selatan ini membawa muatan 166.975 ton minyak mentah ringan dan memiliki nilai limit lelang sebesar Rp1,17 triliun. Peserta lelang wajib memenuhi syarat ketat, termasuk memiliki izin usaha pengolahan atau niaga migas sesuai aturan Kementerian ESDM. Proses lelang diatur oleh Badan Pemulihan Aset Kejagung dan diawasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam.
Kapal ini dirampas setelah terbukti melakukan transfer minyak ilegal antar kapal (ship-to-ship transfer) dengan MT S Tinos berbendera Kamerun, serta mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS) saat patroli Bakamla RI. Nakhoda kapal, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, telah divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar atas tindak pidana lingkungan tersebut.
Proses lelang awal dijadwalkan pada 23 November 2025, namun hingga kini belum ada pembeli yang memenuhi persyaratan. Penjelasan teknis lelang telah diselenggarakan pada 24 November 2025 di Kejaksaan Negeri Batam, dengan peserta yang tidak hadir dianggap menerima kondisi kapal apa adanya.















