Sumbawanews.com,- Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan itu diajukan pada 4 September 2026 dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dan mempersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Sidang perdana dijadwalkan pada 14 September 2026 di Ruang Sidang 01, dengan Hakim Yuliana ditunjuk sebagai penanggung jawab kasus ini.
Praperadilan ini menjadi langkah hukum resmi Silmy Karim untuk menantang legalitas tindakan penyitaan yang dilakukan KPK sebagai pihak termohon. Proses hukum kini berada di tahap pemeriksaan awal di pengadilan, dengan fokus pada kepatuhan prosedur dalam pelaksanaan penyitaan barang bukti.















