Sumbawanews.com,- Pada sidang lanjutan praperadilan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026), dua saksi yang pernah menjadi bawahannya menyatakan tidak ada larangan resmi bagi pegawai BGN untuk membangun dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada awal pelaksanaan program tersebut. Keterangan ini disampaikan oleh Bagus Artiadi Soewardi, Tenaga Ahli Bidang Data dan Informasi Waka BGN, serta Lubis, Tenaga Ahli Waka BGN, saat diperiksa oleh kuasa hukum terdakwa. Bagus menjelaskan bahwa pada masa awal program, minat pihak luar untuk mendirikan dapur sangat terbatas, sehingga kepala BGN saat itu memberi kelonggaran kepada pegawai yang ingin menginisiasi pembangunan dapur. “Karena dalam pelaksanaannya khususnya mulai awal-awal ini orang yang mau bangun dapur sedikit. Jadi Kepala BGN waktu itu menyampaikan silakan aja kalau ada yang mau bangun dapur untuk orang-orang yang di BGN ini. Jadi tidak ada larangan ya pada saat itu,” ujar Bagus dalam persidangan. Lubis memberikan keterangan senada, menegaskan bahwa kebutuhan dapur untuk mendukung MBG tinggi, sementara partisipasi masyarakat masih rendah, sehingga kebijakan fleksibel diberlakukan demi kelancaran program.
Home Berita Nasional Praperadilan Lodewyk Pusung, Saksi Tegaskan Tak Ada Larangan Pegawai BGN Bangun Dapur...















