Sumbawanews.com,- Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada Senin, 31 Agustus 2026, menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Gedung Inspektorat Daerah dengan skema penganggaran tahun jamak. Selain itu, DPRD bersama Pemerintah Kota Bandung juga menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2026 serta menyepakati kerangka KUA-PPAS 2027 sebagai dasar perencanaan anggaran tahun depan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan hadir bersama jajaran pejabat pemerintah dalam rapat yang dipimpin pimpinan DPRD Kota Bandung, termasuk H. Asep Mulyadi, H. Toni Wijaya, Dr. H. Edwin Senjaya, dan Rieke Suryaningsih. Pengesahan Raperda pembangunan gedung RSUD bertujuan memperkuat kapasitas layanan kesehatan, terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah Bandung Timur yang dinilai telah melampaui daya tampung fasilitas saat ini. Sementara itu, pembangunan Gedung Inspektorat diharapkan mengakhiri ketergantungan instansi pengawas terhadap gedung sewaan, sekaligus memperkuat akuntabilitas dan transparansi birokrasi daerah.
Perubahan KUA-PPAS 2026 dirancang untuk menyesuaikan prioritas belanja daerah dengan dinamika pembangunan selama tahun berjalan, dengan fokus pada penyaluran bantuan sosial, perbaikan infrastruktur jalan dan lingkungan, serta penanganan persoalan perkotaan. Sedangkan KUA-PPAS 2027 menjadi fondasi awal perencanaan anggaran tahun depan, yang menargetkan kesinambungan pembangunan di sektor pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi masyarakat.
Dengan pengesahan ini, DPRD dan Pemkot Bandung menegaskan komitmen terhadap penguatan pelayanan publik dan kepastian hukum dalam pengelolaan anggaran jangka panjang.















