Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam ekspor nikel ilegal oleh PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) selama periode 2017–2020, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 401,65 miliar. Penyidikan yang melibatkan 116 saksi, tiga ahli, dan penggeledahan di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, serta Jakarta, mengungkap bahwa perusahaan tersebut mengekspor nikel tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dalam praktiknya, PT CNI bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara untuk memanipulasi hasil uji mutu, sehingga kadar nikel yang seharusnya di atas 1,7% dipalsukan agar memenuhi syarat ekspor. Uang hasil kejahatan tersebut telah disita dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya di Bank Mandiri. Kejagung masih menyelesaikan alat bukti dan menentukan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.














