Sumbawanews.com,- Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sembilan wilayah Polda, dari total 89 laporan polisi yang diajukan. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang diawasi langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak meliputi Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Di Riau, 35 tersangka ditetapkan dari 32 laporan polisi yang berasal dari 1.201 titik api, dengan dua kasus telah naik ke tahap penyidikan. Polda Sumatera Selatan menetapkan 17 tersangka dari 15 laporan, sementara Jambi mengusut delapan tersangka dari 17 laporan. Kalimantan Tengah mencatat 11 tersangka dari delapan laporan, Kalimantan Selatan dua tersangka dari tiga laporan, dan Kalimantan Timur satu tersangka dari dua laporan. Polda Kalimantan Barat mengeluarkan 18 laporan dari 2.282 titik api, sementara Aceh dan Kalimantan Utara masing-masing mengajukan dua laporan.
Penanganan kasus ini dilakukan secara kolaboratif antara jajaran Polda dan tim asistensi Bareskrim Polri, yang memastikan proses penyelidikan berjalan profesional berdasarkan verifikasi lapangan terhadap titik panas. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, kasus langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang terkumpul. Proses ini masih berlangsung, dengan kemungkinan pengambilalihan kasus oleh Direktorat Tipidter Bareskrim jika diperlukan.















