Sumbawanews.com,- KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026. Sodiq diduga memerintahkan keponakannya, Mulyono, untuk mengumpulkan uang sekitar Rp680 juta dari orang tua calon mahasiswa yang memberi ucapan terima kasih atas kelancaran penerimaan, dengan instruksi khusus: “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih.” Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah yang atas namakan Mulyono, sebagai bentuk pengelolaan kekayaan atas nama Sodiq.
Selain itu, Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga, juga ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk mematok biaya Rp650 juta per calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Keduanya diduga secara langsung meminta uang tersebut dari orang tua calon mahasiswa. Total enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Sodiq dan Mulyono.
KPK telah menampilkan bukti berupa video operasi tangkap tangan yang menunjukkan uang ratusan juta rupiah disimpan dalam kantong plastik, serta menemukan transaksi pembelian tanah yang terkait dengan aliran dana tersebut. Semua tindakan dilakukan dalam konteks sistematis penerimaan mahasiswa jalur mandiri.















