Sumbawanews.com,- Saksi ahli hukum pidana Mahrus Ali menegaskan bahwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak dapat berdiri sendiri dan harus didahului oleh tindak pidana asal. Pernyataan ini disampaikannya dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026. Mahrus menjelaskan, bukti permulaan TPPU hanya dapat ditemukan penyidik setelah mengusut tindak pidana asal, dan penyidikan TPPU baru dapat digabungkan dengan penyidikan tindak pidana asal berdasarkan Pasal 75 UU TPPU. Ia menekankan bahwa TPPU merupakan *follow-up crime*, sehingga tindak pidana asal harus terlebih dahulu terjadi dan terbukti minimal dengan dua alat bukti. Mahrus juga menilai bahwa penerbitan surat perintah penyidikan yang langsung mencantumkan TPPU tanpa didahului penyidikan tindak pidana asal bertentangan dengan Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU. Sidang praperadilan tersebut diajukan Febrie Adriansyah untuk membatalkan penetapan tersangka dan sejumlah tindakan hukum yang diterimanya.















