Sumbawanews.com,- Pemerintah Kota Malang mengalokasikan dana sebesar Rp3,474 miliar dari hasil cukai tembakau untuk mendanai program kesejahteraan masyarakat. Dana tersebut digunakan secara strategis untuk mendukung berbagai inisiatif sosial, kesehatan, dan pendidikan yang langsung menyentuh kebutuhan dasar warga. Pengalokasian ini dilakukan sesuai ketentuan regulasi nasional yang mengharuskan sebagian pendapatan cukai tembakau dialokasikan untuk pembiayaan jaminan kesehatan dan program pemberdayaan masyarakat. Keputusan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memaksimalkan manfaat pendapatan negara dari sektor tembakau bagi peningkatan kualitas hidup warganya.
Home Berita Nasional Pemkot Malang Alokasikan Rp3,47 Triliun dari Hasil Cukai Tembakau untuk Kesejahteraan Masyarakat















