Sumbawanews.com,- Menteri Luar Negeri Indonesia bersama sejumlah negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) secara tegas menolak rencana proyek permukiman E1 di wilayah Palestina yang diduduki, menyatakan bahwa langkah itu mengancam keberlangsungan solusi dua negara dan melanggar hukum internasional. Dalam pernyataan bersama yang diunggah akun resmi Kemlu RI pada Sabtu, 22 Agustus 2026, para menlu dari Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab juga mengutuk perluasan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Mereka menilai proyek E1 sebagai eskalasi berbahaya yang akan memutus keterhubungan antara Tepi Barat dan Yerusalem Timur, sehingga menghancurkan kemungkinan berdirinya negara Palestina merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. Pernyataan itu menegaskan bahwa solusi dua negara berdasarkan garis 1967 tetap satu-satunya jalan menuju perdamaian abadi, dan tindakan semacam ini justru memperdalam ketegangan, mengancam stabilitas regional, serta bertentangan dengan rencana perdamaian yang pernah diajukan oleh Presiden AS Donald Trump. Para menteri pun mendukung upaya internasional untuk menegakkan akuntabilitas, termasuk penerapan sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam memfasilitasi, mendukung, atau melaksanakan kebijakan permukiman ilegal dan aneksasi wilayah Palestina.















