Home Berita Nasional Jaksa Tolak Dalil Hukum Yaqut, Minta Sidang Masuk Tahap Pembuktian

Jaksa Tolak Dalil Hukum Yaqut, Minta Sidang Masuk Tahap Pembuktian

Sumbawanews.com,- Jaksa Penuntut Umum KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak seluruh dalil dalam nota perlawanan tim hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian. Dalam sidang Jumat, 21 Agustus 2026, jaksa menegaskan surat dakwaan Nomor 71/TUT.01.04/24/07/2026 telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan (3) KUHAP, sehingga sah sebagai dasar pemeriksaan perkara korupsi kuota haji. Jaksa menilai, seluruh unsur tindak pidana—mulai dari permulaan perbuatan hingga dampaknya—telah diuraikan secara rinci, termasuk peran aktif Yaqut dan para terdakwa lain dalam mengalihkan kuota haji khusus tambahan 2023-2024 tanpa landasan teknis. Dengan demikian, jaksa menolak tudingan bahwa pengadilan tidak berwenang atau dakwaan tidak memenuhi syarat hukum, dan meminta majelis segera memasuki tahap pemeriksaan barang bukti.

Kasus ini menyangkut dugaan kerugian negara sebesar Rp 622,09 miliar akibat pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai mekanisme, dengan keuntungan tidak sah yang diterima Yaqut senilai Rp 4,83 miliar. Yaqut bersama sejumlah pihak, termasuk mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba, didakwa melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Previous articleMANCHESTER UNITED RESMI KAN PENGAMANAN CARLOS BALEBA SENILAI 70 JUTA POUNDS
Next articleYordania U-16 Gagal ke Final, Tersingkir 0-3 dari Garuda Pertiwi