Sumbawanews.com,- Praktisi hukum Nicholay Aprilindo menyatakan bahwa Sukanto Tanoto, pemegang saham 27,7 persen di PT Toba Pulp Lestari (TPL), patut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung. Menurut Nicholay, pertanggungjawaban pidana tidak boleh terbatas pada pelaksana di Direktorat Jenderal Pajak, tetapi harus mencakup pihak yang memiliki kendali atas keputusan strategis perusahaan. Ia mengacu pada teori *conditio sine qua non* dalam hukum pidana, yang menyatakan bahwa suatu perbuatan menjadi penyebab hukum jika akibatnya tidak mungkin terjadi tanpa perbuatan tersebut. Dugaan manipulasi transaksi ekspor bubur kertas melalui under invoicing—dengan produk dissolving pulp di-label sebagai high alpha pulp—terjadi antara 2008 hingga 2025 dan diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp2 triliun. Kejagung telah menetapkan dua aparatur sipil negara di DJP sebagai tersangka dan menahan mereka sejak 12 Agustus 2026, namun hingga kini belum ada pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.
Home Berita Nasional Sukanto Tanoto Dinilai Patut Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Transfer Pricing TPL















