Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan dua Wakil Rektor, yaitu Noor Farid (Bidang Akademik) serta Norman Arie Prayogo (Bidang Kemahasiswaan), dalam operasi tangkap tangan di Purwokerto pada Kamis, 20 Agustus 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru, di mana uang tunai ratusan juta rupiah berhasil diamankan sebagai barang bukti.
KPK mengamankan total 14 orang dalam operasi ini, terdiri dari 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta. Sembilan orang, termasuk ketiga pejabat Unsoed, kini menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta, sementara sisanya diperiksa di Polres Banyumas. KPK belum merinci konstruksi perkara atau peran masing-masing tersangka, namun menyatakan bahwa dugaan korupsi terjadi pada tahap awal penerimaan mahasiswa, yang seharusnya menjadi gerbang cita-cita, bukan transaksi finansial.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keprihatinan atas praktik korupsi di lingkungan pendidikan tinggi, menekankan bahwa kampus harus menjadi ruang pembentuk karakter, bukan tempat transaksi suap. Proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung, dengan KPK memiliki waktu 24 jam untuk menetapkan status hukum mereka.















