Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran dana dari perusahaan tambang batu bara di Kutai Kartanegara kepada anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati bukan merupakan honor menyanyi, melainkan gratifikasi. Pemeriksaan yang dilakukan pada 13 Agustus 2026 mengungkap bahwa Bebizie mengakui menerima uang tersebut dan bersedia mengembalikannya, namun hingga Selasa (18/8), pengembalian belum terlaksana. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, dana yang dialirkan oleh PT Bara Kumala Sakti tidak terkait dengan aktivitas profesional Bebizie sebagai artis. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi yang bermula pada 2017, yang melibatkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan sejumlah korporasi tambang, termasuk PT Bara Kumala Sakti, PT Sinar Kumala Naga, dan PT Alamjaya Bara Pratama yang ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2026.
Aliran Uang Tambang Batu Bara Kukar Diduga Menuju Bebizie
Baca Juga:














