Home Berita Internasional AS Sanksi Presiden ICC atas Upaya Tangkap Netanyahu

AS Sanksi Presiden ICC atas Upaya Tangkap Netanyahu

Sumbawanews.com,- Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Tomoko Akane dari Jepang dan pengacara senior Abdoulaye Seye dari Senegal pada Selasa, menyusul upaya ICC mengejar surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang di Gaza. Sanksi tersebut melarang keduanya memasuki wilayah AS dan memblokir akses mereka terhadap sistem keuangan Amerika. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menuduh Akane dan Seye terlibat langsung dalam proses hukum ICC yang menargetkan pejabat dari negara yang tidak mengakui yurisdiksi pengadilan tersebut. AS dan Israel bukan pihak dalam Statuta Roma, perjanjian pendiri ICC, dan sejak Februari 2025, pemerintahan Trump telah memperluas rangkaian sanksi terhadap sejumlah hakim dan pejabat ICC yang terlibat dalam penyelidikan terhadap Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta operasi militer AS di Afghanistan. Sanksi terbaru ini menandai eskalasi tertinggi, dengan target kini mencakup pemimpin tertinggi ICC, di tengah gugatan hukum yang diajukan tiga hakim ICC terhadap pemerintah AS, yang menilai sanksi itu melanggar hukum dan bertujuan menghukum pejabat peradilan yang menjalankan tugas independen.

Previous articlePalermo Buru Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, Gantikan Cedera Joronen
Next articleAnak-Anak Korban Gempa NTT Dapat Trauma Healing di Pengungsian