Sumbawanews.com,- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi online atau ojek online ditargetkan terbit pada akhir Agustus 2026, atau paling lambat awal September 2026. Pernyataan ini disampaikan Prasetyo di Kompleks DPR RI, Jakarta, pada Selasa, 18 Agustus 2026, usai menyatakan bahwa pemerintah dan pimpinan DPR telah mencapai kesepahaman dalam penyusunan aturan tersebut. Ia mengapresiasi koordinasi intensif yang dilakukan oleh pimpinan DPR, khususnya Dasco dan Cucun, dalam mempercepat penyelesaian regulasi sesuai arahan Presiden. Perpres ini akan mengatur tarif dan mekanisme operasional jasa transportasi online, termasuk kewenangan dua kementerian dalam pengaturan tarif penumpang dan barang.
Perpres Ojek Online Ditetapkan Akhir Agustus atau Awal September 2026
Baca Juga:















