Home Berita Nasional Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 22,3 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 22,3 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar

Sumbawanews.com,- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya ekspor ilegal 22,317 kilogram emas batangan senilai sekitar Rp60 miliar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Agustus 2026. Dua warga negara Tiongkok, berinisial ZC dan ZL, ditangkap saat hendak naik pesawat ke Hong Kong pukul 23.50 WIB, hanya beberapa menit sebelum keberangkatan. Emas yang disembunyikan secara tersembunyi itu tidak dilengkapi dokumen kepabeanan atau izin ekspor sebagaimana diatur hukum. Penindakan dilakukan setelah analisis intelijen mendeteksi pola pencurian yang terkait dengan kasus sebelumnya.

ZC membawa tujuh keping emas seberat 8,237 kilogram, senilai Rp22,2 miliar, yang disembunyikan dalam pouch yang ditaruh di koper kabin. Petugas menduga ia menerima emas tersebut dari seorang oknum petugas bandara yang memanfaatkan jalur operasional, termasuk kursi roda, untuk memindahkan barang dari terminal domestik ke internasional. Serah terima diduga terjadi di area toilet. Sementara itu, ZL membawa 23 keping emas seberat 14,080 kilogram, senilai Rp38 miliar, yang ditempelkan ke tubuhnya menggunakan metode body strapping agar tidak terdeteksi.

Pemeriksaan terhadap ZC dilakukan pukul 23.36 WIB, dan ZL pada 23.48 WIB—hanya 2 hingga 14 menit sebelum pesawat lepas landas. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menegaskan, keberhasilan penindakan ini berkat koordinasi cepat dengan maskapai, Avsec, dan Imigrasi, serta analisis Tim Passenger Analysis Unit dan Post Seizure Analysis. Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 102A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Bea Cukai juga sedang mendalami keterlibatan oknum petugas bandara dalam jaringan penyelundupan ini, bekerja sama dengan pengelola bandara dan aparat penegak hukum. Djaka menegaskan, penindakan ini bukanlah yang pertama: hanya dua hari sebelumnya, pada 10 dan 11 Agustus 2026, petugas telah menggagalkan dua upaya serupa yang mengamankan 23,793 kilogram emas senilai Rp63 miliar. Modus yang digunakan terus berkembang, mulai dari penyembunyian di tubuh, pakaian dimodifikasi, hingga memanfaatkan jalur internal bandara.

Bea Cukai berjanji akan memperkuat pengawasan melalui analisis data penumpang, pemeriksaan berbasis risiko, dan kolaborasi lintas instansi. Pemerintah pun mengimbau seluruh pengguna jasa untuk mematuhi ketentuan kepabeanan dalam setiap kegiatan ekspor atau pembawaan barang ke luar negeri.

Previous articleSatelit Merah Putih dan SNG Dukung Siaran HUT Ke-81 RI Secara Nasional
Next articleBekas Basis KKB di Hitadipa Berubah Menjadi Kampung Damai