Sumbawanews.com,- Polda Metro Jaya belum dapat memastikan penyebab kematian Sutrimo, meski jenazahnya telah diekshumasi pada 12 Agustus 2026. Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel jenazah—termasuk organ dalam, kulit, dan swab—masih dalam proses, dengan fokus pada pemeriksaan toksikologi, histopatologi, dan DNA. Ketua Persatuan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, mengatakan kondisi jenazah yang sudah membusuk selama 19 hari sejak pemakaman menjadi tantangan utama dalam analisis forensik. Sutrimo, yang diketahui memiliki riwayat diabetes melitus dan penyakit jantung, dimakamkan pada 23 Juli 2026 di Banyumas, Jawa Tengah. Namun, riwayat medis tersebut belum dapat dijadikan dasar kesimpulan, karena semua temuan harus didukung bukti ilmiah dari laboratorium.














