Sumbawanews.com,- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online bernama Ujangbet yang memanfaatkan transaksi pulsa untuk menyamarkan aliran uang haram. Server situs tersebut berada di Kamboja, sementara operasi penampungan dan distribusi pulsa dilakukan melalui jaringan agen di Batam, Medan, dan Pekanbaru. Selama periode April 2025 hingga April 2026, total transaksi mencapai lebih dari Rp890 miliar, dengan pulsa yang dibeli dari pemain judi dijual kembali ke toko-toko pulsa dengan harga di bawah pasaran untuk memperdayai sistem pelacakan keuangan.
Polisi telah menangkap sembilan tersangka dengan peran berbeda, termasuk penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, hingga penampung dan penjual pulsa. Mereka dijerat dengan undang-undang terkait perjudian dan tindak pidana pencucian uang. Penyidik kini terus melakukan tracing terhadap aset-aset hasil kejahatan yang telah diperoleh para tersangka.















