Sumbawanews.com,- Tim hukum Dokter Tifauzia Tyassuma menegaskan bahwa tidak ada perintah resmi dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada jaksa untuk memperbaiki surat dakwaan dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo. Pernyataan ini disampaikan pengacara Wirawan Adnan usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Agustus 2026.
Wirawan menekankan bahwa jaksa tidak mampu menjawab pertanyaan apakah hakim memberi kesempatan untuk memperbaiki dan mengembalikan surat dakwaan. Menurutnya, putusan sela yang mengabulkan eksepsi kliennya sama sekali tidak menyebut Pasal 75 ayat (4) KUHAP sebagai dasar hukum untuk perbaikan dakwaan. Karena itu, tindakan jaksa mengembalikan dakwaan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Wirawan juga membantah dalil jaksa yang menyatakan persoalan redaksional penuntutan tidak termasuk objek praperadilan. Ia menegaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 15 KUHAP, proses penuntutan tetap dapat menjadi objek pengujian dalam praperadilan.















