Sumbawanews.com,- Mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkaya diri hingga Rp 93,6 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Dakwaan tersebut disampaikan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 11 Agustus 2026. Gus Alex menolak tegas dakwaan itu, menyebutnya sebagai kezaliman dan tidak benar, serta menegaskan tidak ada kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji periode tersebut. Penasihat hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, menambahkan bahwa dana haji khusus berasal dari jemaah, bukan anggaran negara, sehingga klaim kerugian Rp 622 miliar dinilai tidak masuk akal.
Home Berita Nasional Mantan Stafsus Menag Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar, Bantah Tuduhan Kezaliman
Mantan Stafsus Menag Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar, Bantah Tuduhan Kezaliman
Baca Juga:













