Sumbawanews.com,- Kuasa hukum Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang, Hermawanto, membantah tudingan bahwa sekolah tersebut pernah menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler menembak, menyusul penemuan 996 senjata api di area sekolah pada Agustus 2026. Ia menegaskan, sejak berdiri, sekolah tidak pernah memiliki program menembak karena seluruh area sekolah merupakan ruang terbuka yang digunakan untuk aktivitas anak-anak, sehingga tidak memungkinkan untuk kegiatan berbahaya seperti itu. Hermawanto juga menolak klaim bahwa senjata-senjata itu mendapat izin dari mantan Ketua Pembina Yayasan, Letjen TNI (Purn) H. KPH Soerjo Wirjohadipoetro, yang telah meninggal pada 2022 dalam kondisi sakit parah dan tidak mampu mengambil keputusan sejak 2020.
Hermawanto menyatakan, penemuan senjata—terdiri dari 995 pistol, satu senjata api laras panjang, alat pembuat peluru, dua linting ganja, narkoba, alat isap, dan 25 keping video porno—diduga terkait dengan pihak luar bernama IWD yang diduga berupaya menguasai yayasan demi kepentingan pribadi. Ia menegaskan, IWD bukan ahli waris pendiri yayasan, melainkan pihak yang masuk kemudian dan diduga menyalahgunakan wewenang dengan menjadikan fasilitas sekolah sebagai gudang senjata dan meminjam kredit bank atas nama yayasan untuk membangun lapangan padel yang dikelola keluarganya. Pengurus baru yayasan, menurutnya, justru bertujuan memperbaiki tata kelola dan mengungkap pelanggaran hukum yang selama ini tersembunyi.















