Sumbawanews.com,- Presiden David Adeang mengumumkan perubahan nama resmi negara dari Nauru menjadi Republik Naoero, efektif sejak 13 Mei 2026, setelah amendemen konstitusi disahkan secara bulat oleh parlemen. Perubahan ini mencakup penyesuaian kode internasional dari NRU menjadi NRO, serta penggantian sebutan warga dari Nauruan menjadi dei-Naoero, sesuai ejaan dan pelafalan bahasa nasional. Pemerintah menegaskan langkah ini sebagai upaya mengembalikan identitas tradisional yang telah lama digunakan masyarakat setempat, bukan sekadar kemudahan bagi internasional. PBB, Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat, dan China telah mulai menggunakan nama baru ini di dokumen resmi mereka.
Nama Naoero telah lama melekat dalam budaya lokal, tercantum dalam lambang negara, dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Meski awalnya direncanakan melalui referendum, pemerintah memutuskan tidak perlu pemungutan suara rakyat karena nama tersebut tidak pernah hilang dari ingatan dan praktik masyarakat. Keputusan ini menjadikan Naoero sebagai negara terbaru yang melepaskan nama kolonial, menyusul Eswatini yang berganti dari Swaziland pada 2018 dan Turki yang meminta penggunaan Türkiye di tingkat internasional pada 2022.
Negara kepulauan berpenduduk sekitar 12.000 jiwa ini, yang pernah makmur karena penambangan fosfat namun hampir runtuh ekonominya pada 1990-an, kini menghadapi ancaman kenaikan permukaan laut akibat perubahan iklim. Pemerintah sedang menarik investasi asing melalui program kewarganegaraan berbayar untuk membiayai pemindahan infrastruktur dan penduduk dari wilayah yang terancam. Perubahan nama ini juga akan diikuti dengan penyesuaian pada pesawat dan kapal nasional, sebagai bagian dari upaya membangkitkan kebanggaan nasional.















