Sumbawanews.com,- Warga Negara Asing (WNA) berinisial ECC (59) asal Amerika Serikat dideportasi oleh Kantor Imigrasi Sukabumi setelah dilaporkan membuat onar di permukiman warga pada Rabu, 29 Juli 2026. ECC, yang memegang Visa on Arrival, diduga dalam keadaan mabuk saat mencoba memaksa masuk ke rumah sewaannya, lalu memukul pintu dan pagar sambil memaki-maki warga sekitar. Ia diamankan warga pada dini hari dan ditahan hingga akhirnya dideportasi pada Jumat, 31 Juli 2026. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, memastikan tindakan deportasi dilakukan sesuai prosedur karena pelanggaran ketertiban umum dan pelanggaran syarat izin tinggal.















