Home Berita Nasional Bayi Diculik karena Utang Arisan, Tiga Pelaku Ditangkap

Bayi Diculik karena Utang Arisan, Tiga Pelaku Ditangkap

Sumbawanews.com,- Tiga orang ditangkap setelah menculik bayi berusia dua tahun di Makassar sebagai jaminan utang arisan daring yang melibatkan ibu korban. Bayi tersebut dibawa paksa dari Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, kemudian dipindahkan ke Kabupaten Pangkep sebelum akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat oleh tim Satreskrim Polrestabes Makassar.

Ketiga tersangka, berinisial SS (31), ND (32), dan SD (32), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik mendalami mekanisme arisan daring, besaran utang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Bayi telah dikembalikan kepada orang tuanya setelah kejadian tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Previous articleDaftar Dua Tim Tersingkir dari Piala AFF 2026
Next articleAnne Frank Tulis Catatan Terakhir Sebelum Ditangkap Nazi