Sumbawanews.com,- Seorang wanita berusia 52 tahun tewas dipukul empat kali dengan palu oleh kekasihnya di sebuah kamar indekos di Jalan dr. Makaliwe I, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Korban, berinisial M, ditemukan dalam kondisi luka parah di kepala akibat benda tumpul, setelah warga melapor melihat darah membanjiri lantai kamar. Pelaku, berinisial E, diduga membunuh korban setelah memergoki pesan WhatsApp dari wanita lain di ponselnya, yang memicu kemarahan dan pertengkaran sengit di dalam kamar. Setelah melakukan pembunuhan, pelaku kabur ke Cilandak, Jakarta Selatan, namun berhasil ditangkap polisi dalam waktu singkat.
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap bahwa E sempat melawan dan mencoba melarikan diri saat ditangkap, namun petugas bertindak tegas dan terukur. Berdasarkan pemeriksaan awal, motif utama kejahatan ini adalah kecemburuan yang memicu tindakan kekerasan ekstrem. Polisi mengonfirmasi bahwa alat pembunuh berupa palu diambil secara spontan oleh pelaku saat beradu mulut dengan korban. Korban langsung tewas di tempat setelah mengalami empat kali pukulan mengenai kepala.
E kini dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terus berlangsung untuk memastikan kelengkapan bukti.















