Sumbawanews.com,- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah belum dapat mengambil sikap terkait revisi ambang batas presiden, karena proses pembahasan masih berada di tangan DPR RI. Ia menjelaskan bahwa inisiatif merevisi Undang-Undang Pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan DPR, sesuai kesepakatan lama yang mengatur pembagian peran dalam penyusunan undang-undang. Pemerintah baru akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) setelah DPR menyelesaikan pembahasan awal. Supratman menegaskan, dalam tata cara kebiasaan yang berlaku, UU Pemilu selalu diusulkan dan dirumuskan oleh DPR, sementara UU partai politik menjadi ranah pemerintah. Saat ini, yang sedang bergulir adalah revisi UU Pemilu, sehingga pemerintah memilih menunggu langkah lanjutan dari legislatif.















