Sumbawanews.com,- Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menjalani pemeriksaan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan Sepolwan. Pemeriksaan berlangsung selama enam jam, dari pukul 10.00 hingga 16.00 WIB, dan Oegroseno dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik, sebagian di antaranya memiliki sub-pertanyaan yang kompleks. Pengacaranya, Yasena, menyatakan bahwa semua pertanyaan dijawab secara lugas dan tenang oleh Oegroseno. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari panggilan sebelumnya pada 23 Juli 2026 yang tidak dipenuhi karena Oegroseno membutuhkan waktu mengumpulkan data pendukung. Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menegaskan bahwa proses ini bukan upaya kriminalisasi terhadap mantan wakapolri tersebut.















