Home Berita Nasional Satu Saksi Mangkir dalam Pemeriksaan TPPU Febrie Adriansyah

Satu Saksi Mangkir dalam Pemeriksaan TPPU Febrie Adriansyah

Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung memanggil dua saksi terkait penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hanya satu dari dua saksi yang hadir, yakni ATW, penasihat hukum afiliasi DR, sementara satu orang lainnya tidak memenuhi panggilan. Tim Penyidik Kejagung, Tim Sembilan, berencana memanggil ulang saksi yang mangkir untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman bukti guna memperkuat dakwaan terhadap Febrie, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari sejak 24 Juli 2026. Kejagung menegaskan bahwa proses hukum tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga:
Previous articleDokter Muda Tewas di Apartemen Kalibata Diduga Karena Gangguan Jiwa
Next articlePersib Lolos Semifinal Piala Presiden 2026, Tolic Bangga pada Pemain Muda yang Tampil Gemilang