Sumbawanews.com,- Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet, memutuskan bahwa sisa kuota yang belum terpakai wajib tetap dapat digunakan oleh pengguna. Putusan itu diucapkan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Kamis (23/7/2026). MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif. Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, kuota yang sudah dibayar namun belum digunakan merupakan hak milik pengguna dan harus dilindungi tanpa dikenai biaya tambahan. Pilihan mekanisme yang diakui meliputi akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana.
Permohonan ini diajukan oleh pasangan suami istri Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, pengemudi ojek daring dan pedagang kuliner daring, yang menggugat ketentuan tersebut pada 26 Desember 2025. Kuasa hukum mereka, Viktor Santoso Tandiasa, menilai aturan itu menciptakan ketidakpastian hukum karena operator bisa menentukan masa berlaku kuota secara sepihak. MK juga meminta pemerintah menyusun formula tarif telekomunikasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, serta melibatkan lembaga perlindungan konsumen dalam setiap penyesuaian tarif. Kementerian Komunikasi dan Digital mendorong operator menerapkan skema rollover, dengan tetap mempertimbangkan kapasitas jaringan dan strategi bisnis masing-masing.















