Sumbawanews.com,- Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, membantah tudingan bahwa kliennya terlibat dalam penyerahan dana sebesar 5 juta dolar Singapura terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri klaster Tan Kian. Menurut Handika, tuduhan itu fiktif dan telah dibantah secara tegas oleh saksi Norman serta seluruh saksi dari penukar mata uang yang diperiksa penyidik. Ia menegaskan bahwa Ferry Boboho, yang disebut sebagai pihak yang menyerahkan dana, tidak pernah diperiksa secara resmi dalam tahap penyidikan. Handika pun mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk mengevaluasi ulang seluruh berita acara pemeriksaan dan alat bukti yang disita dari lokasi seperti Cipete, Sentul, dan kafe, yang dinilai tidak memiliki keterkaitan hukum dengan sangkaan korupsi Asabri yang menjerat Don Ritto.















