Sumbawanews.com,- Otoritas Irak menyita 375 kilogram emas dalam penyelidikan korupsi terhadap mantan Wakil Menteri Perminyakan dan Pengolahan, Adnan al-Jumaili, dengan total aset yang dilacak mencapai 120 juta dolar AS atau sekitar Rp2,17 triliun. Penyitaan dilakukan dalam dua tahap: 358 kilogram emas diamankan dalam operasi bersama Pemerintah Daerah Kurdistan pada 13 Juli, dan 17 kilogram lainnya ditemukan dalam penyelidikan terpisal pada hari yang sama. Emas tersebut, beserta uang tunai, properti, kendaraan, dan perhiasan, dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, suap, dan kontrak pemerintah yang berlangsung sejak Oktober 2025. Seluruh aset kini telah diserahkan ke Bank Sentral Irak sebagai barang bukti dalam proses hukum.
Al-Jumaili ditangkap pada Mei 2026 dan dicopot dari jabatannya pada 2 Juni. Penyitaan ini menjadi bagian dari “Operasi Fajar”, kampanye anti-korupsi nasional yang digelar pemerintahan Perdana Menteri Ali Faleh al-Zaidi sejak ia menjabat pada Mei lalu. Pemerintah menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti menyalahgunakan keuangan negara, tak terkecuali pejabat tinggi, akan diadili tanpa pandang bulu.
Sebelumnya, aparat juga menemukan 10,6 juta dolar AS yang disembunyikan dalam saluran air hujan, yang juga terkait dengan kasus ini. Juru bicara pemerintah Irak, Haider al-Aboudi, menyatakan bahwa pengungkapan aset senilai lebih dari Rp2 triliun ini merupakan salah satu capaian terbesar dalam upaya pemberantasan korupsi sejak al-Zaidi memimpin. Tidak ada rincian lokasi operasi penyitaan yang diungkapkan, namun seluruh bukti kini berada di bawah pengawasan Bank Sentral Irak.















