Home Berita Nasional Perhimpunan Dokter Usul Sistem Nasional Perlindungan Tenaga Medis

Perhimpunan Dokter Usul Sistem Nasional Perlindungan Tenaga Medis

Sumbawanews.com,- Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) mengusulkan pembentukan Sistem Nasional Perlindungan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan menyusul terus berulangnya kasus kekerasan terhadap profesi kesehatan, termasuk kasus meninggalnya dokter Icha di Kupang pada 2026. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR pada 13 Juli 2026, Ketua Umum PDUI Ardiansyah Bahar menegaskan bahwa insiden tersebut bukan kejadian tunggal, melainkan gejala sistemik yang mengungkap lemahnya perlindungan bagi tenaga kesehatan di Indonesia. Berdasarkan survei WHO, 8–38 persen tenaga kesehatan pernah mengalami kekerasan fisik selama karier, sementara 61,9 persen mengalami kekerasan dalam berbagai bentuk, dengan kekerasan verbal paling dominan mencapai 57,6 persen. Ardiansyah menilai data yang ada hanya puncak gunung es karena belum ada sistem pelaporan nasional yang terdokumentasi.

Ardiansyah menyebut enam akar masalah utama: regulasi yang tersebar di berbagai kementerian tanpa koordinasi, kekerasan terhadap tenaga medis yang masih diproses sebagai tindak pidana umum tanpa pemberatan khusus, belum adanya program pencegahan kekerasan yang terstruktur di fasilitas kesehatan, tidak adanya sistem surveilans insiden, minimnya pendampingan psikologis dan bantuan hukum bagi korban, serta ketakutan tenaga kesehatan bertugas di daerah terpencil akibat perlindungan yang lemah. Meski telah ada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan sejumlah peraturan menteri, implementasi di lapangan masih sangat terbatas. Ia mencontohkan praktik baik di Tiongkok, Inggris, Amerika Serikat, dan Australia yang telah menerapkan sanksi tegas, wajib panic button, hingga sistem pencatatan insiden nasional sebagai acuan. PDUI menekankan perlunya sistem perlindungan yang menyeluruh berbasis empat pilar: pencegahan, perlindungan, penanganan cepat, dan pemulihan korban. “Jangan sampai setiap kali ada kasus kita hanya bergerak setelah terjadi,” tegas Ardiansyah.

Previous articleMitchell Baker Resmi Jadi WNI, Erick Thohir Apresiasi Sinergi Pemerintah dan DPR
Next articlePanglima TNI Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolri, Pererat Solidaritas TNI-Polri